Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 19:40:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Proses Hukum Penuh Kepura-puraan, Ahok Diprediksi Bebas

19IMG-20161201-WA037.jpg
Ichsanudin dalam sebuah diskusi bertema "Aksi Bela Islam III-212, Doa Atau Unjuk Rasa dan Prediksinya" di Menteng, Jakarta, Kamis (1/12/2016) (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayanl)

JAKARTA (TEROPONSENAYAN) - Pengamat politik Ichsanudin Noorsy memprediksi tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan divonis bebas.

Hal itu merujuk pada proses hukum calon petahana gubernur DKI yang super cepat dan terkesan dilakukan dengan pendekatan politik.

Dia mengatakan, penguasa yang notabene memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum akan melakukan politisasi dalam menindak Ahok.

"Saya selalu mengatakan yang namanya penyidikan dan penyelidikan itu ada politiknya yang sangat luar biasa. Penyidikan bisa menjadi jarum yang sangat kecil tapi tajam dan berisi racun. Sehingga ketika ditusukkan langsung mati," kata Ichsanudin dalam sebuah diskusi bertema "Aksi Bela Islam III-212, Doa Atau Unjuk Rasa dan Prediksinya" di Menteng, Jakarta, Rabu (1/12/2016). ‎

"Ada juga jarum yang sama sekali jangankan menusuk kulit, yang masuk ari-ari aja nggak tetapi tetap terasa sebagai prasyarat," katanya.

Ichsanudin menyampaikan secara formal, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan sesuai mekanisme.

Tetapi, kata dia, seluruh tahapan penegakan hukum yang akan dilakukan aparat hanya manipulasi semata.

"Itu yang saya sebut dengan penyidikan. Politik penyidikan dan penyelidikan Polri, politik pemeriksaan di kejaksaaan, politik penuntutan, sampai dengan pendakwaan, bahkan pada posisi politik vonis, tidak akan memberikan ruang pada kekalahan Ahok. Itu soal pengalihan. Soal strategi bagaimana melakukan penuntutan, penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan dan sebagainya sesungguhnya bisa dimainkan. Itulah yang disebut dengan kepura-puraan, kepalsuan, dan penipuan," paparnya.‎

"Dia seakan-akan mengadopsi keadilan, tetapi sesungguhnya tidak. Itu terjadi di Indonesia dan itu bukan hanya pada kasus Ahok," lanjutnya.

Ichsanudin mencontohkan beberapa kasus lain yang memperlihatkan bagaimana praktek hukum di Indonesia berkubang dengan politik.

"Ada seorang koruptor yang bebas melaui MK (Mahkamah Konstitusi), melalui apa yang namanya PK (Peninjauan Kembali). Itu terjadi," ungkapnya.

"Bayangkan, koruptor yang didenda sedemikian besar, yang dia tidak menjalani hukumannya, dia mengajukan PK, dan tiba-tiba dinyatakan bebas. Saya tidak mengajak untuk masuk dalam pesimisme hukum di Indonesia. Saya mengajak pada sebuah keberanian, menerima kenyataan. Bukan menyerah, ini prediksi saya," tutupnya. ‎(icl)

tag: #ahok  #aksi-bela-islam-iii  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement