JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan polisi telah menangkapDirektur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hatta saat ini diperiksa polisi.
"Iya benar, tadi pagi jam setengah dua di kediamannya Bendungan Hilir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi TeropongSenayan.com, Kamis (8/12/2016).
Menurut Argo,Hatta dikenakan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Argo, Hatta menyebarkan informasi bernuansa SARA di akun media sosial Facebooknya.
Penyidik, menurut Argo sebagaimana diberitakan media online, mengamankan sejumlah barang bukti terkait pasal yang disangkakan seperti handphone, nota-nota ada beberapa catatan dan dokumen-dokumen.
Beberapa hari lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Namun, polisi belum mempersangkakan dugaan makar terhadap Hatta.
"Iya dia ikut rapat-rapat itu, tetapi untuk dugaan makarnya masih kami dalami," tandasnya.(dia)