Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 15 Des 2016 - 15:15:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tok, Revisi UU MD3 Resmi Masuk Prolegnas 2016

73ilustrasirapataripurna.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : st)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU nomor 42/2014 tentang perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2016. Selain itu, paripurna juga memasukkan perubahan atas UU nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara dalam Prolegnas 2017.

Kedua RUU akan dibahas pada masa reses.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menyampaikan laporan tentang pengesahan Prolegnas proritas 2016 dan prioritas 2017. Dalam laporan itu, RUU MD3 masuk dalam Prolegnas perubahan 2016, dan RUU ASN yang mendapat nomor 23 dalam daftar program legislasi nasional RUU Prioritas 2017. Laporan ini kemudian disahkan oleh pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Setelah disetujui, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima meminta rapat paripurna diskors. Tujuannya untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut lantaran DPR akan memasuki masa reses, mulai Jumat (15/12/2016).

"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek. Mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan antara pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata Aria dalam interupsinya.

Setelah Aria, koleganya Rieke Diah Pitaloka juga meminta interupsi. Dia meminta supaya revisi terbatas RUU ASN juga ‎diputuskan waktu pembahasannya. Apalagi, hari ini, Kamis (15/12/2016) sedang ada aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR untuk mendorong RUU ASN ini disahkan.

"Di luar (DPR) ada penyuluh dan tenaga honorer yang sedang menunggu keputusan DPR. Dan sudah disampaikan Baleg, UU Revisi yang diharmonisasi Baleg untuk disahkan sebagai inisiatif DPR sehingga bisa dibahas di masa sidang berikutnya," kata Rieke.

Menanggapi itu, Fahri pun meminta waktu untuk mengumpulkan pimpinan fraksi guna berembug tentang interupsi ini.

Setelah kurang dari 30 menit melakukan diskusi, Fahri kemudian memimpin sidang kembali. Ada dua kesimpulan yang bisa diambil dari diskusi terserbut.

"Setelah lobi tadi, maka Usulan revisi ASN akan diterima.Dan kedua, sepakat hari ini kita langsung pada pidato penutupan sidang. Dan nantinya ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," papar Fahri.

"Kemudian, nanti akan ada sidang di dalam masa reses ‎mengenai RUU ASN. Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI. Dan, setelah ini kami akan menemui yang menyatatakan pendapat dan unjuk rasa terkait RUU ASN," tandasnya. (plt)

tag: #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement