Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 13 Sep 2019 - 21:52:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Terlibat dalam Pembahasan RUU KPK, Mendagri Hanya Wakili Pemerintah Bahas RUU MD3

tscom_news_photo_1568386356.jpg
Kapusoen Kemendagri Bahtiar saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Bahtiar menegaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hanya menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3).

Sedangkan soal pembahasanRevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Bahtiar,Mendagri Tjahjo tidak ikut-ikutan.

"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (13/09/2019).

Dia menjelaskan, perihal penunjukan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.

"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan tertulisnya.

Dengan demikian, Bahtiar sekaligusmengklarifikasi terkaitkesalahan disalah media online yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK. KarenaMendagri hanya mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #tjahjokumolo  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...