JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta segera melakukan audit terkait pengunaan dana CSR di sejumlah perusahaan yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, saat ini belum ada aturan yang jelas soal penggunaan dana CSR di Pemprov DKI Jakarta.
"Seharusnya ada aturan yang jelas. Sebab, akhirnya proyek-proyek pembangunan dengan dana CSR ini diserahkan ke Pemprov DKI," kata Febri, Jakarta, Selasa (26/12/2016).
Menurutnya, tanpa adanya aturan yang jelas, penggunaan CSR membuat celah korupsi sangat besar. Terlebih, selama ini audit tentang penerimaan dan pengeluaran tak terlihat.
"Inspektorat Pemprov DKI Jakarta harus turun tangan untuk melakukan pengawasan yang benar dan harus dilakukan audit soal dana CSR," tutur Febri.
Dihubungi terpisah, pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, audit harus dilakukan untuk membuktikan dana CSR tersebut jelas peruntukannya. Sehingga bila terbukti tidak adanya korupsi akan dapat terlihat.
Mengenai aturan, Yayat menjelaskan, sekalipun Pemprov DKI belum menerbitkan Perda tentang dana CSR. Namun di Indonesia sudah ada Undang-Undang penggunaan dana CSR bisa dilakukan.
"Nah ini tugas Inspektorat, mencari informasi kebenaran pemasukan dan pengeluaran dana itu," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu perusahaan ternama di Jakarta telah menggelontorkan dana CSR Rp 24,2 Miliar normalisasi anak Kali Ciliwung, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Lahan sepanjang 200 meter itu dibiarkan terbengkalai.
Hanya sheet pile renggang yang asal jadi terlihat di kawasan itu, sementara pembangunan jalan beton baru sepanjang 20 meter.Sisanya jalanan sepanjang itu merupakan sisa reruntuhan bangunan. (icl)