Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Selasa, 27 Des 2016 - 21:30:03 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Sebut Gugatan Akom Salah Alamat

46adekomar.jpg
Ade Komarudin (Akom) (Sumber foto : teroponsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muslim Ayub menilai, bukan pada tempatnya jika Ade Komaruddin (Akom) mengajukan gugatan atas keputusan MKD soal pemberhentian dirinya.

"Salah alamat dia kalau mau gugat MKD. Ada pun keputusan MKD soal pemberhentian dia mengacu atau didasarkan pada peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang etika dan UU MD3," tandas anggota Komisi III DPR RI ini saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Perlu diketahui, lanjut dia, sebelum menjatuhkan keputusan soal pemberhentian, berulangkali MKD memanggil Akom.

"Namun, dua kali itu pula MKD layangkan pemanggilan pada Akom. Tapi Akom tidak bisa hadir dengan alasan akan berobat ke Singapura. Anehnya, dalam pemanggilan kedua dia bilang harus ada izin dokter sementara di surat yang dilampirkan yang dikasih ke MKD tidak ada itu. Suratnya masih ada ini," terang politisi PAN ini.

Menurutnya, keputusan yang diambil MKD soal pemberhentian Akom tidak serta merta diambil begitu saja. Namun, sudah melalui proses dan prosedur yang diatur dalam peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 dan UU MD3.

"Kita ambil keputusan didasarkan dua alat bukti yang cukup, kita panggil saksi-saksi dan disitu dibeberkan semuanya. Dan perlu dicatat, keputusan tersebut diambil bukan atas pribadi-pribadi. Tetapi semua anggota MKD yang mewakili fraksinya tidak ada yang menolak atas keputusan tersebut," ungkapnya.

Sekali lagi, kata dia, tidak pada tempatnya Akom akan melakukan gugatan pada MKD terkait keputusan yang memberhentikan dirinya.

"Sekali lagi salah alamat. Kalau mau ya lakukan Peninjauan Kembali (PK) dan itu hak dia kalau mau PK. Dan perlu diingat juga bahwa keputusan MKD itu sifatnya final and binding (mengikat)," tegasnya. (plt)

tag: #ade-komarudin  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...