Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 29 Des 2016 - 07:52:36 WIB
Bagikan Berita ini :

WNA di Karawang Digaji Rp 6-10 Juta Per Bulan

56tenaga-kerja-asing.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

KARAWANG (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, warga negara asing (TKA) yang bekerja di daerahnya mendapat upah sebesar Rp 6-10 juta per bulan.

"Biasanya para WNA itu bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang," kata dia di Karawang, Rabu (28/12/2016).

Suroto mengungkapkan, para WNA itu umumnya bekerja sebagai supervisor atau tenaga ahli, seperti ahli membetulkan atau mengoperasikan alat pada produksi perusahaan.

"Selama tiga tahun mereka bekerja sebagai tenaga ahli, harus mempekerjakan tenaga lokal di bidang itu. Sehingga perusahaan itu tidak hanya memiliki tenaga ahli dari WNA, tapi juga memiliki tenaga ahli dari karyawan lokal," terangnya.

Ia mengakui, gaji para WNA itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan lokal yang mengacu upah minimum kabupaten (UMK), Rp 3,3 juta pada 2016. Disnakertrans Karawang mengaku tidak bisa berbuat banyak karena gaji adalah wewenang mutlak perusahaan.

"Tapi gaji WNA yang mencapai Rp 6-10 juta itu sama sekali tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," imbuh dia.

Tahun ini, jumlah WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang mencapai 1.474 orang.(yn/ant)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement