Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 16:15:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Pertanyakan Kenaikan Biaya STNK 3 Kali Lipat, Heri: Sikap Presiden Lucu

14heri-gunawan-gerindra.JPG
Heri Gunawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengaku heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sebelumnya mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat. Pasalnya, kata dia, hal itu membebani masyarakat.

"Sikap presiden itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri? Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan," sindir Heri saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, kejadian ini membuktikan bahwa ada masalah komunikasi di pemerintahan yang justru makin parah.

"Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB, dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab. Di depan publik, tentu ini sangat memalukan," tandas Heri.

Sebaiknya, kata dia, Jokowi sebagai pimpinan tertinggi bisa menjelaskan tentang hal itu.

"Kalau pakai akal sehat, kenaikan tarif ini, kan lewat PP No. 60 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Artinya, itu domainnya Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan. Lebih jauh, kalau usulan kenaikannya itu dari Lembaga yang teknis menjalankan, maka masalahnya pada siapa lembaga pemungut PNBP. Jadi, sepertinya mudah melacaknya, tapi kok jadi saling melempar?," ungkap ketua DPP Gerindra ini.

Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 januari mendatang. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin ditemui di kantornya, Rabu (4/1) malam.

Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.(yn)

tag: #jokowi  #komisi-xi  #sim  #stnk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...