Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Kamis, 12 Jan 2017 - 09:32:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Dampak UU Pemda, Tak Ada Lagi SMA Gratis di Kabupaten/Kota

36ananghermansyah5.jpg
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak serius. Kini, tak ada lagi sekolah SMA/SMK gratis di wilayah kabupaten/kota.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, dampak tersebut terjadi karena kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA/SMK) berpindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sayangnya, kemampuan keuangan pemprov sangat terbatas sehingga kesulitan untuk menggratiskan SMA/SMK.

Anang menilai, penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak kongkrit terhadap dunia pendidikan.

"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Perubahan ini, kata Anang, berdampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban pembayaran setiap bulan.

"Kondisi ini tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," ujar Anang.

Tak cuma siswa dan orang tua, penerapan UU Pemda juga berdampak kepada pengelolaan gaji guru. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemkab/pemkot kini berpindah ke Pemrpov.

"Mulai 2017 ini penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang.

Anang menyesalkan pemprov tidak mengantisipasi masa transisi jauh-jauh hari.

"Jangan sampai hak-hak para guru, seperti gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," tegas Anang.

Menanggapi persoalan tersebut, Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014, khususnya bagi dunia pendidikan. Penerapan UU Pemda jangan sampai menjadi kendala bagi dunia pendidikan.

"Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul," tandas Anang. (plt)

tag: #komisi-x  #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...