Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 13 Jan 2017 - 06:28:17 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sebut Ada Tiga Kelompok Terlibat Korupsi e-KTP

78Gedungkpkbaru.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

Febri menyatakan di tiga kelompok inilah kasus KTP-E akan didalami dan dikembangkan lebih jauh.

“Untuk kasus KTP-E sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR. Kedua, instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek KTP-E tersebut.

“Tentu kami terbuka mendalami peran di dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun pada sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negara karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.

Sebelumnya, pada Selasa (10/1) KPK memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto dan dua mantan anggota DPR RI M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum terkait kasus proyek KTP-E.

Dalam pemanggilan itu, Febri mengatakan, Setya Novanto dikonfirmasi terkait sejumlah pertemuan, baik pertemuan di DPR atau pun pertemuan yang terjadi di luar DPR seperti pertemuan di sejumlah hotel dengan sejumlah pihak.

"Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk memastikan rangkaian-rangkaian peristiwa tersebut," ujarnya.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E mencapai Rp 2,3 triliun. (Antara/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...