Opini
Oleh Effendi Ishak pada hari Selasa, 17 Jan 2017 - 16:12:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrasi yang Terkooptasi Ekonomi Neoliberalis

96IMG-20160704-WA0011_1467622211462.jpg
Effendi Ishak (Sumber foto : Istimewa )

Menjelang pelaksanaann pilkada ( pemilihan kepala daerah) yang serentak dalam beberapa bulan kedepan pada tahun ini, maka pertanyaan hakiki dan elementer untuk segera diajukan adalah: apa benar bahwa demokrasi itu merupakan sistem politik terbaik yang mungkin diterapkan oleh masyarakat Indonesia?. Sebab demokrasi itu sendiri dioperasionalkan bersamaan dalam tatanan sistem ekonomi masyarakatnya yang berkarakter Neoliberalisme?.

Studi tentang sistem politik demokratis ditengah sistem ekonomi Indonesia yang berwatak Neoliberalis saat ini, penting untuk mengetahui , bagaimanakah sesungguhnya eksistensi sistem politik yang demokratis itu dalam fakta sosial yang sistem ekonominya berwatak Neoliberalis. Apa yang terjadi dalam realitas sosialnya, siapa sesungguhnya yang menikmati dan yang diuntungkan serta memanfaatkan demokrasi politik itu, lalu apa makna demokrasi politik dalam fakta sosial yang ekonominya berjalan mengikuti pola Neoliberalis. Dan bagaimana prediksinya masa depan politik di Indonesia?.

Secara konsep dasar, demokrasi pada prinsipnya , yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bagi negarawan Yunani klasik, seperti Aristoteles, Pericles - sejumlah inspirator demokrasi pada tingkat awal - bagi mereka , demokrasi adalah penghargaan bagi hak politik rakyat dan persamaan dihadapan otoritas hukum serta kebebasan dan kemerdekaan rakyat dalam partisipasi untuk menentukan kebijakan publik serta adanya kesetaraan antar warga negara dan kehendak mengupayakan kebajikan bersama (civic virtue) ditengah tengah masyarakat. ( Akhmad Suhelmi, 2001).

Tetapi diakui, sesungguhnya cikal bakal tumbuh dan berkembangnya demokrasi sebagai sistem politik, disebabkan karena adanya gerakan Renaisans abad ke XIV dan Reformasi pada abad XVI - XVII di eropah, sebagai gerakan yang memberikan landasan yang lebih kokoh untuk memilih sistem politik yang diperlukan dalam rangka menentang kekuasaan sewenang wenang atas nama agama atau sama dengan desakralisasi kekuasaan gereja. Selanjutnya gerakan yang menjadikan demokrasi sebagai suatu sistem politik, menjadi aktual, dengan masuknya era Abad Pencerahan Eropah, yaitu Abad ke XVIII. Era ini sebagai lanjutan era Renaisans dan era Reformasi yang terjadi sebelumnya.

Secara substansial, muatan demokrasi ditentukan oleh :(1) teori kontrak sosial yang dirumuskan ilmuwan Rousseau dan Locke, dan (2) model pemisahan kekuasaan melalui Trias Politica, yang dianjurkan oleh Montesquie. Dua kaidah pokok tentang demokrasi inilah sebagai kelanjutan pembentukan konsep demokrasi yang ada sampai saat ini.

Secara keseluruhan, ciri fundamental demokrasi adalah: (1) kedaulatan yang ada dalam penyelengaraan negara adalah kedaulatan rakyat, (2) kedaulatan yang ada dirumuskan dan diatur dalam bentuk hukum yang berkeadilan secara universal untuk semua orang dan dalam segala waktu, (3) dijamin akan adanya hak hak sipil (civil rights) yaitu hak hak individu berupa : hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesehatan, hak untuk memiliki harta benda, hak untuk berusaha, hak untuk kebebasan beragama, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berpolitik, (4) adanya kontrol kekuasaan agar penguasa negara tidak bertindak sewenang wenang. ( Miriam Budiardjo, 1990).

Akar Masalah

Problem awal yang krusial dan menjadi masalah pokok dalam persoalan demokrasi dibidang politik, adalah yang terkait dengan upaya atau tatacara mendapatkan kedaulatan yang berasal dari rakyat. Sebab disitulah letak sumber dan centrum makna demokrasi. Bagaimana teknis dan prosedur serta tatacara mendapatkan kuasa atau daulat rakyat itu, ditengah sistem kehidupan ekonomi masyarakat yang dikendalikan budaya pasar atau model pasar bebas yang menjadi centrum dalam kehidupan ekonomi masyarakat Neoliberalis.

Upaya memperoleh kedaulatan dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan (eksekutif) atau upaya untuk mendapatkan kuasa dari rakyat untuk menjalankan tugas pembuatan undang undang (legislatif) ; saat ini, satu satunya cara yang rasional dan paling masuk akal adalah melalui pemilihan umum. Karena, penduduk atau jumlah warga negara suatu negara sudah sangat banyak jumlahnya, sehingga tidak mungkin semua rakyat dewasa suatu negara terlibat lansung dalam pengambilan kebijakan pemerintahan atau pembuatan undang undang, sebagaimana dipraktekkan dalam negara kota (city state) jaman Yunani kuno yang jumlah warga negaranya masih sedikit. Atas dasar itulah pasti membutuhkan perwakilan atau pendelegasian demi efisiensi dan efektivitas. Kegiatan perwakilan atau pendelegasian kuasa rakyat inilah yang dikenal dengan Pemilihan Umum atau Pemilu, baik pemilihan anggota legislatif, pemilihan kepala daerah atau Presiden.

Sedangkan model ekonomi Neoliberal, yang salah satu tokoh utamanya adalah Milton Friedman , telah menganjurkan bahwa ; perekonomian yang terbaik adalah apabila terwujudnya mekanisme pasar bebas yang ditandai dengan semakin berkurangnya campur tangan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi akan optimal jika lalu lintas barang dan jasa serta modal tidak dikontrol oleh regulasi apapun. Optimalisasi hasil perekonomian akan terjadi bila kepemilikan modal, barang dan jasa ada ditangan pihak swasta untuk tujuan akumulasi laba. ( Milton Friedman, Capitalism and Freedom, 1962).

Bisa dibayangkan, perekonomian pasar bebas, yang Neoliberalis, telah memberikan kebebasan bagi pihak swasta untuk maksimalisasi dan optimalisasi pendapatan labanya, lalu laba ditanamkan kembali menjadi modal sehingga skala usaha menjadi semakin membesar. Akhirnya pemain utama bisnis yang memproduksi dan memasok barang, jasa dan modal, ke pasar bebas, hanya dimainkan dan dikendalikan segelintir elite bisnis korporasi swasta besar. Dan akhirnya yang mengelola, memiliki, mengendalikan kekayaan nasional hanya terletak pada segelintir elite , sebagai output dari sistem Neoliberalisme yang diterapkan.

Demokrasi Terkooptasi

Terjadinya interaksi natural yang alamiah antara sistem politik yang demokrasi dengan sistem ekonomi yang Neoliberalis, menyebabkan dominan dan signifikansnya kaum pemodal atau elite bisnis besar ikut mengendalikan negara. Sedangkan pemerintah yang selama ini bukan pemain di pasar bebas, lebih hanya sekedar penjaga ketertiban dan keberlangsungan pasar. Sedangkan kepemilikan asset dan modal di pasar bebas bukan juga pemerintah atau negara, tetapi pihak swasta atau korporasi besar. Fakta sosial baru, hasil koneksitas antara sistem politik demokrasi dengan sistem ekonomi yang Neoliberalis, menyebabkan ; negara, pemerintahan negara , pejabat pemerintahan, partai politik, pejabat politik, pejabat tinggi negara, pejabat lembaga lembaga tinggi negara menjadi dikuasai dan dikendalikan oleh kalangan pemodal swasta, melalui hegemonik partai politik yang dibiayai dan dikendalikan para pemodal.

Fakta sosial baru, hasil interaksi antara demokrasi politik dengan neoliberalisme ekonomi, menyebabkan terbentuknya model negara korporasi, dimana negara sepenuhnya dikendalikan dan dikuasai kaum pemodal dan pusat semua tatanan regulasi kehidupan pemerintahan dan negara ada ditangan para pemodal. Keadaan ini demokrasipun menjadi tersandera karena semua ditentukan oleh satuan kekayaan atau uang, yang dimiliki kaum pemodal.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...