Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 20 Jan 2017 - 18:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Grand Indonesia

27hm-prasetyo.jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi soal kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Kontrak itu melibatkan badan usaha milik negara PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.

"Tanya BPK, jangan tanya kita. BPK menyatakan bahwa itu, kita akhirnya menyimpulkan sebagai perdata," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Karena kasus itu bukan tindak pidana korupsi, ia menjelaskan, maka penyelesaiannya bergantung pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian BUMN bisa mengajukan gugatan atau memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata.

"Kita sudah berikan surat, kalau tidak diselesaikan dengan baik, negara berpotensi dirugikan," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung meningkatkan proses penanganan kasus itu ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2016 namun sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan lahan milik negara di Jalan MH Thamrin, Jakarta, tempat kompleks bangunan Grand Indonesia.

Negara mempercayakan lahan itu pada PT Hotel Indonesia Natour, yang pada 2002 bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun di lahan itu.

Berdasarkan kontrak kerja sama dengan skema bangun-kelola-serah (Built-Operate-Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 2004, pembangunan aset hanya meliputi hotel bintang lima Kempinski, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall dan East Mall serta fasilitas parkir.

Namun PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan BCA dan Apartemen Kempinski sehingga keduanya memiliki bangunan di aset lahan milik negara itu.

PT CKBI membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua pihak.

Akibatnya, diduga ada bagi hasil yang tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga negara rugi.(yn/ant)

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement