JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai merupakan hal yang wajar jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ingin membersihkan nama baiknya.
Antasari sebelumnya menginginkan agar kasusnya dibuka kembali untuk mengetahui pelaku pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang sebenarnya. Ia pun berencana melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Namun, Nasir berharap, pengungkapan kembali kasus Antasari tidak bermotif dendam.
"Kalau kasus Antasari dilidik lagi dalam kerangka di atas ya enggak masalah. Yang berbahaya jika dilidik kembali dalam rangka membalas dendam," kata Nasir di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut politikus PKS ini, jika selama ini kasus Antasari dirasa ada kejanggalan maka masih bisa dilakukan penyelidikan kembali.
"Selama ditemukan niat jahat dan bukti-bukti yang cukup, kasus Antasari tentu ada hal hal yang bisa dilidik kembali," ucapnya.
Nasir menekankan agar kepolisian tetap mengedepankan profesionalitas sebagai penegak hukum, dalam melakukan penyelidikan kembali kasus Antasari.
"Penegakan hukum itu harus objektif, adil, transparan dan bertanggungjawab," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari.
Dengan statusnya yang kini bebas, Antasari pun menginginkan agar perkaranya dibuka kembali.(yn)