Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 02 Feb 2017 - 23:55:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Bela Ahok, Romo : Luhut Berkepentingan dengan Reklamasi!

5IMG_20170202_235419.jpg
Raden Muhammad Syafeii (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kedatangan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menemui Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, Rabu malam (1/2 /2017) dinilai bukan tanpa agenda. Luhut dinilai membela Ahok lantaran berkepentingan dengan reklamasi teluk Jakarta.

“Memangnya MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim maritim? Ini jadi semakin menguatkan bahwa ada apa-apanya antara Luhut dan Ahok terutama terkait reklamasi,” ujar Raden Muhammad Syafeii, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (2/2/2017) di komplek parlemen Jakarta.

Raden Muhammad Syafeii yang juga dipanggil Romo mengatakan hal itu menanggapi langkah Luhut ditengah gencarnya gelombang kebencian kepada Ahok lantaran menyudutkan dan melecehkan KH Ma'ruf Amin dalam sidang ke 8 kasus penistaan agama. Bahkan Ahok sempat mengancam akan mempolisikan KH Ma'ruf Amin.

Romo menambahkan manuver Luhut yang didampingi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya saat menemui KH Ma'ruf Amin semakin nyata membuktikan dukungan pemerintah terhadap Ahok. Namun, berbagai langkah untuk melindungi Ahok tersebut menjadi gagal karena karakter dan ulah Ahok sendiri.

“Kasus di persidangan yang mengancam saksi Ketua MUI KH Ma'ruf ruf Amin dan pernyataannya soal rekaman atau sadapan adalah bukti bahwa Ahok tidak bisa menutupi hal-hal yang justru selama ini ditutupi oleh tim pendukungnya sendiri. Maka timnya seperti menjadi tukang membersihkan kotoroan atau herder yang siap menggonggong jika ada yang dianggap mengganggu,” ujar Romo.

Romo yang juga politisi Partai Gerindra ini melihat pernyataan tegas Ahok bahwa dia memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Ma'ruf Amin tidak bisa dibenarkan. Sebab rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh BIN. Selebihnya, mereka atau mereka berarti melanggar aturan UU Telekomunikasi maupun UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Jadi cuma dua kemungkinan yang menyadap kalau tidak BIN atau penyadapan ilegal sendiri. Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan, kalau tidak ada apa-apanya,” tambahnya.

Romo juga mengingatkan Polri untuk segera menahan Ahok. Alasannya, Ahok telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Selain itu jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat dengan cara ilegal dan mengintimidasi saksi.

"Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya,” tandasnya.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement