Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Mei 2026 - 10:38:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Dorong Pelaku Pencabulan Santriwati Dapat Pemberatan Hukuman dengan UU TPKS

tscom_news_photo_1778211492.jpeg
Maman Imanulhaq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq, Jumat (8/5/2026).

Seperti diketahui, puluhan santriwati menjadi korban pencabulan pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51). Selain menjadi korban kekerasan seksual, para santriwati beserta keluarganya mengalami intimidasi dari pelaku saat hendak mengungkap kasus.

Pelaku yang menggunakan modus relasi kuasai kepada korban pun sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap. AS ditangkap di Wonogiri ketika kabur dengan dalih berziarah.

Terkait kasus ini, Maman menegaskan pelaku harus mendapat hukuman maksimal.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral
Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tegas pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.

Sebelum kasus pencambulan di Ponpes Ndolo Kusumo menjadi perhatian publik, AS menggunakan berbagai cara untuk menghindari hukuman. AS juga tak langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kabur.

Sementara mengenai pemberatan hukuman seperti yang dimaksud Maman tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga
(1/3) dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.

Kiai Maman juga menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di Ponpes. Apalagi kasus kekerasan seksual di pesantren sudah sering terjadi.

Selain di Pati, baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan seksual di salah satu Ponpes di Ciawi, Bogor. Korbannya ada sebanyak 17 santri laki-laki, di mana pelaku disebut merupakan pengajar dan teman satu pesantren.

Oleh karenanya, Kiai Maman menyebut diperlukan ada perbaikan dalam tata kelola pesantren meski bukan berarti ada generalisasi masalah di semua pesantren.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” tuturnya.

“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” imbuh Kiai Maman.

Jika kasusnya murni oknum dan pengelola kooperatif, kata Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan sosial dan keagamaan ini, maka pendekatannya adalah pembersihan total. Kiai Maman juga menilai perlu ada restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat terhadap pesantren dengan oknum bermasalah.

“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Kiai Maman menegasan, Negara harus hadir melindungi korban dan melakukan audit sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya pada pelaku saja, tetapi juga pemulihan terhadap korban baik dari sisi psikologis, hukum, dan sosial.

“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” papar Kiai Maman.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka ini pun menyatakan, kejahatan yang dilakukan oknum tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren. Untuk itu, kata Kiai Maman, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab.

“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” ucapnya.

Maman meminta komitmen Pemerintah untuk melakukan pembenahan. Termasuk untuk menutup celah potensi kekerasan seksual di setiap pesantren, dan berbagai upaya pencegahan lainnya.

“Di sisi lain, penting juga dicatat
bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat,” terang Kiai Maman.

“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement