
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihukum berat. Ia juga mendorong institusi Polri untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban warga.
“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (23/6/2026).
Seperti diketahui, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini menyita perhatian publik. Pelaku bernama Taufik Hidayat (30) telah menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial YTR selama 3 tahun.
Pelaku saat ini berstatus buron karena berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Sementara korban YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan berat, luka pada tubuh akibat benda tajam, bekas luka bakar, serta kerusakan pada bagian bibir.
Korban YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami sejumlah luka berat. Bahkan mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi.
Setelah kasus tersebut viral, kemudian banyak bermunculan pengakuan dari sejumlah perempuan yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan pelaku. Polisi pun mengungkap pelaku juga pernah melakukan tindakan kekerasan kepada mantan istrinya.
Atas dasar hal ini, Cucun menilai pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal.
“Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
“Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main,” sambung Cucun.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat (Jabar) telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Narkoba untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Polisi menduga pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, tetapi juga berpotensi terkait dengan tindak pidana lainnya.
Menurut Cucun, pelaku tak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan saja, tapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun menekankan pentingnya rehabilitasi terhadap korban sebab apa yang dialami YTR cukup parah dan dalam waktu berkepanjangan.
“Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih,” papar Cucun.
Cucun yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR bidang hukum itu mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada proses hukum terhadap pelaku.
“Polisi harus semakin meningkatkan keamanan sesuai tugas utama Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” papar Cucun.
Di sisi lain, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menilai kasus di Bandung tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman publik mengenai berbagai bentuk kekerasan. Termasuk, kata Cucun, bentuk kekerasan dalam relasi personal.
“Selama ini perhatian kita sering terfokus pada luka yang terlihat secara fisik, padahal banyak korban kekerasan mengalami proses penguasaan psikologis yang dampaknya tidak kalah merusak dan dapat berlangsung jauh lebih lama,” jelasnya.
Adapun kekerasan yang dialami YTR dilaporkan tidak diketahui lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Pelaku dan korban tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dan hidup berpindah-pindah dari satu kos ke kos lain. Selama itu, pelaku melarang korban memegang ponsel.
Terkait hal tersebut, Cucun mendorong instansi terkait untuk menggencarkan edukasi yang dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai tanda-tanda relasi yang tidak sehat. Hal ini penting mengingat banyak kasus toxic relationship berujung pada kasus kekerasan.
“Sering kali terjadi korban terperangkap dalam relasi tidak sehat atau toxic relationship karena tidak bisa meminta bantuan sampai dia menderita luka parah, baru berhasil diselamatkan,” terang Cucun.
Oleh karenanya, Cucun mengajak masyarakat untuk dapat mengenali perilaku tidak sehat dalam relasi atau hubungan.
“Mulai dari kontrol yang berlebihan, pembatasan kebebasan individu, hingga bentuk-bentuk manipulasi yang secara perlahan menghilangkan kemampuan korban untuk mempertahankan hak dan martabatnya,” urai politikus PKB itu.
Cucun menilai, edukasi mengenai relasi juga perlu diperkuat di lingkungan pendidikan dan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat temuan yang dilaporkan dan didokumentasikan dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada tahun 2025.
Data Komnas Perempuan menyebut kekerasan terhadap istri sebagai bentuk yang paling dominan, yakni 661 kasus, diikuti kekerasan oleh mantan pacar tercatat 534 kasus, dan kekerasan dalam pacaran sebanyak 518 kasus.
“Untuk meminimalisir tindak kekerasan berbasis gender, dibutuhkan pemahaman sejak dini. Sekolah dan lembaga pendidikan harus bisa menanamkan nilai moral, dan memberikan edukasi tentang tanda-tanda relasi tidak sehat,” jelas Cucun.
Cucun juga mengajak masyarakat dan semua stakeholder terkait untuk menjadikan kasus di Bandung tersebut sebagai pembelajaran penting tentang kepedulian sosial.
“Kepedulian bukan hanya milik keluarga dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial yang hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat penting untuk sama-sama saling menjaga,” imbaunya.
Cucun pun mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang bekerja intensif memburu pelaku. Bahkan Polda Jabar menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk membantu menelusuri jejak digital Taufik Hidayat untuk mendeteksi keberadaan tersangka melalui aktivitasnya di media sosial.
“Dukungan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, sangat penting demi penyidikan kasus ini. Dan saya mengimbau bagi warga yang melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar, agar segera melapor ke pihak berwajib,” tutup Cucun.