Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 08 Feb 2017 - 16:12:11 WIB
Bagikan Berita ini :
Berstatus Terdakwa

Komisi II: Ahok Tidak Bisa Menjabat Kembali Gubenur DKI

57Ahmad-Riza-Patria1.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak bisa menjabat kembali sebagai gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.

Sebab, menurut Riza, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, yang saat ini masih berlangsung proses persidangannya.

"Tidak bisa Ahok kembali menjabat sebagi Gubernur karena masih terdakwa harus menunggu putusan hukum tetap terlebih dahulu," ujar Ahmad Riza Patria kepada TeropongSenayan, Rabu (8/2/2017).

Riza melanjutkan, yang menggantikan Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Untuk itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri tidak kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur.

"Nanti yang masuk itu pak Djarot hingga pak Ahok keluar keputusan hukum tetap," tandas politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui , masa cuti Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada 11 Februari. Plt Gubernur DKI Sumarsono menyebut Ahok kembali menjadi gubernur setelah masa cutinya berakhir.

Serah-terima jabatan dari Plt Gubernur DKI kepada Ahok akan dilakukan pada hari Sabtu (11/2/2017).

"Prosesnya sedang digodok di Biro Hukum, tapi intinya, Pak Ahok kembali sebagai gubernur tanggal 12 (Februari). Tanggal 11 Februari sore, serah-terima sama saya," kata Sumarsono (Soni) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).(yn)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #komisi-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement