Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 13 Feb 2017 - 16:44:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Hak Angket "Ahok Gate" Disetujui 4 Fraksi, Fadli Zon: Cukup untuk Dibawa ke Paripurna

42hak-angket-sahlan.jpg
Penyerahan usulan pembentukan panitia khusus hak angket "Ahok Gate" ke pimpinan DPR, Senin (13/2/2017) (Sumber foto : Sahlan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan DPR telah menerima usulan pembentukan panitia khusus hak angket 'Ahok Gate'. Hak angket tersebut untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI.

Usulan hak angket ini telah didukung empat fraksi, yakni Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS, yang telah telah terkumpul 90 tanda tangan.

Penyerahan Hak Angket ini diterima oleh tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket.

"Terimakasih atas inisiator hak angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum," ucap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok," ucapnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.

"Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3," tandasnya.(yn)

tag: #ahok  #ahok-gate  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement