Jakarta
Oleh syamsul bachtiar pada hari Senin, 13 Feb 2017 - 23:00:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasdem Tuding 'Ahok Gate' Degradasi Hak Angket

50jhonnygplate.jpg
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plat (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate Nasdem menuding 'Ahok Gate' akan mendegradasi keistimewaan Hak Angket.

Sebab, lanjut dia, alasan atau landasan dimunculkannya Hak Angket tersebut tidak relevan dengan status terdakwa yang disandang oleh Ahok saat ini.

Dijelaskannya, di dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah dengan status terdakwa yang bisa diberhentikan sementara adalah kepala daerah yang dituntut hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sedangkan, lanjut politisi Nasdem itu, Pasal 156 atau Pasal 156a di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Ahok hanya berisikan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Hak istimewa itu (Hak Angket) jangan didegradasi, kan di UU itu (Pemda) minimal 5 tahun (hukuman penjara)," tandasnya di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/02/3017).

Diingatkannya, persoalan-persoalan yang terjadi di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok jangan dicampuradukan ke dalam ranah politik.

"Jangan dipindahkan permasalahan di ruang sidang (Ahok) ke ruang politik (DPR)," tandas dia.
(plt)

tag: #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...