Opini
Oleh Arif Hidayatullah (Sekjend LMND dan Juru Bicara dari Aliansi Mahasiswa Indonesia-AMI) pada hari Minggu, 26 Feb 2017 - 19:02:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Pukul Mundur Freeport untuk Menuju Indonesia yang Berdikari

58IMG_20170226_185941.jpg
Arif Hidayatullah (Sekjend LMND dan Juru Bicara dari Aliansi Mahasiswa Indonesia-AMI) (Sumber foto : Istimewa )

PT. Freeport Indonesia (PTFI) kembali menjadi buah bibir dan mencuat kepermukaan. Hal tersebut dikarenakan tidak diterbitkannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah karena PTFI belum menunaikan kewajibannya yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Dalam PP No. 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba) yang diterbitkan pemerintah, perusahaan tambang yang diperbolehkan ekspor hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti berkomitmen untuk membangunsmelter,divestasi 51 persen saham bagi perusahaan asing, serta mengubah status KK menjadi IUPK.

Secara historis, PTFI merupakan perusahaan pertama yang lahir dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan orde baru Soeharto. Kebijakan tersebut termanifestasikan dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing. Dengan status Kontrak Karya (KK) yang dipegangnya, PTFI memiliki control penuh atas perusahaannya, maka tidak heran jika KK menjadikan PTFI seperti Negara dalam Negara.

50 Tahun sudah PTFI beroperasi dan mengeksploitasi kekayaan alam bangsa Indonesia yang juga berakibat pada rusaknya lingkungan hidup, namun tidak ada kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional apalagi kesejahteraan bangsa Indonesia terkhusus rakyat di Papua. Menteri SDM menyebutkan hanya 1 T kontribusi Freeport dalam 1 tahun untuk Indonesia. Padahal dalam satu tahun, Freeport menghasilkan ratusan ribu ton emas.

Dilihat dari perjalanannya, sebagai perusahaan yang berada dalam sebuah Negara yang merdeka serta Negara hukum, PTFI harusnya sudah tidak bisa di anulir lagi. Dari segi divestasi misalnya, pada perjanjian KK generasi kedua yang terjadi pada tahun 1991 disebutkan bahwa, selambatnya selama 10 tahun setelah penandatanganan KK, atau pada tahun 2001, PTFI sudah harus melepas sahamnya sebesar 10% pada pihak pemerintah dan 10 tahun selanjutnya yakni pada tahun 2011, Pihak Nasional Indonesia sudah harus memiliki 51% saham PTFI. Keyantaannya, sampai saat ini, yakni 2017, PTFI belum melepas sahamnya yang sudah disepakati dalam KK.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) sendiri, sebagai salah satu organisasi mahasiswa nasional, sudah belasan tahun menyuarakan bahwa PTFI sudah selayaknya dimiliki dan dikelola oleh bangsa Indonesia dengan slogan Nasionalisasi. Karena PTFI, merupakan tambang emas terbesar di dunia. Jika penambangan PTFI diorientasikan untuk kepentingan nasional, terkhusus rakyat papua yang sampai hari ini masih belum mendapatkan kehidupan yang layak, tentu bangsa ini tidak perlu lagi menjadikan hutang dan investasi menjadi tulang punggung dalam pembangunan.

LMND juga akan melakukan aksi massa yang rencananya akan digelar bersama aliansinya seperti: Aliansi mahasiswa Indonesia (AMI) dan Jaringan Mahasiswa Independen (JMI) pada 1 Maret 2017 dengan sikap yang sama yakni: Nasionalisasi PT. Freeport dibawah control rakyat untuk Kepentingan nasional seperti, membangun indutri nasional yang secara otomatis akan menciptakan lapangan pekerjaan, upah layak nasional dan memberikan pendidikan dan kesehatan gratis serta berkualitas.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...