Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 02 Mar 2017 - 06:00:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Diminta tak Tutup Mata Soal Suket Palsu

94ilustrasi-hiruk-pikuk-pilkada-dki.jpg
Ilustrasi Pilgub DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tim Pemenangan Anies-Sandi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan penegak hukum untuk tidak menutup mata soal beredarnya Surat Keterangan (Suket) palsu yang digunakan pada pilgub DKI putaran pertama kemarin.

Sebab, penyalahgunaan Suket tersebut sudah masuk dalam ranah pidana karena memalsukan dokumen resmi kependudukan.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya sudah menemukan banyak bukti terkait penyalahgunaan Suket. Namun hingga saat ini, penanganannya masih jalan di tempat. "Sudah ada buktinya," kata Yupen di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Dia menambahkan, hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, jelas Yupen, ternyata benar terdapat Suket palsu yang digunakan untuk memilih.

"Ini sudah masuk ranah pidana. Karenanya, harus diproses hukum," kata dia.

Yupen juga meminta, agar Bawaslu DKI dan sentra gakumdu tidak tutup mata. Sehingga terkesan sengaja membiarkan kasus yang sudah masuk dalam pidana pemilu tersebut.

Sebab, lanjut dia, jika tidak segera diproses tidak menutup kemungkinan putaran kedua Pilgub DKI April mendatang akan kembali terulang.

Yupen mengingatkan, yang berhak mengeluarkan Suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

"Tapi, ini tidak sedikit Suket yang dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah. Ini jelas pemalasuan dokumen identitas dan melanggar pasal 263 dan 264," tegas dia.

Karenanya, Yupen juga meminta agar pihak kelurahan diberikan edukasi yang cukup terkait aturan untuk mengeluarkan suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Dia menyebut, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait Suket.

"Caranya mudah, panggil yang bikin Suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sudah cukup dijadikan barang bukti," tandasnya. (icl)

tag: #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...