Zoom
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 06 Mar 2017 - 13:13:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, Pakar Pidana: Tak Menghapus Penuntutan

4romli-atmasasmita.jpg
Romli Atmasasmita (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita berpendapat soal anggota DPR yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK harus tetap mengusut anggota DPR yang bersangkutan karena tidak menghilangkan aspek pidananya, meski sudah mengembalikan uang tersebut.

"Dalam pasal 4 UU Tipikor 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan penuntutan," ujar Romli saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (6/3/2017).

Romli berpandangan, KPK harus terus melakukan penyilidikan terhadap anggota DPR RI yang telah menerima aliran dana proyek E-KTP.

"Iya, KPK harus tetap lidik," ungkapnya.

Sebelumnya, ada 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalian uang panas pemulusan pembahasan pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 ke KPK. Pengembalian uang tersebut mencapai hampir Rp 30 miliar.

"KPK mengapresiasi 14 anggota DPR yang telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 30 miliar itu. KPK akan mempertimbangkan para anggota DPR itu menjadi justice collaborator," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.(yn)

tag: #ektp  #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...