JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam sidang tersebut terungkap sejumalah nama tokoh dan anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi (mantan Mendagri), Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo (gubernur Jawa Tengah), Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly (Menkumham) dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," ucap Jaksa Irene dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di jalanBungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Selain memperkaya orang lain, lanjut Irene, kasus itu juga diduga memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersma Konsorsium PNRI.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu dengan cara," sebut dia.
Sidang hari ini menghadir dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yaknimantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mentanKetua Panitia Lelang Proyek e-KTPSugiharto.(yn)