Zoom
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 11 Mar 2017 - 18:13:14 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Yakin Kasus e-KTP Tak Menimbulkan Turbulensi Politik

62jusuf-kalla.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin kasus korupsi e-KTP tidak akan menyebabkan guncangan atau turbulensi politik nasional selama proses hukum berlangsung.

Ditemui seusai meresmikan Gedung-E Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI), Sabtu (11/3/2017), JK mengatakan, meskipun dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut menjerat beberapa elite partai politik, namun tidak akan mengakibatkan guncangan politik nasional dan diharapkan semua pihak mendukung proses hukum yang berjalan.

"Tidak, karena jika terjadi proses hukum yang benar, semua orang akan setuju. Tidak akan menimbulkan turbulensi," kata JK di Bogor, Jawa Barat.

Ia menambahkan, kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,314 triliun tersebut dinilai akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan juga partai politik.

"Bahwa nama baik DPR dan partai-partai pasti ada masalah, pasti. Tapi tidak akan terjadi turbulensi, karena jika ketua DPR terjerat, banyak orang antri untuk menggantinya, tidak susah mencari penggantinya," ujarnya.

Dalam sidang perdana, pekan lalu di Jakarta, tim jaksa menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto menentukan kelancaran anggaran e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp 5,95 triliun.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan e-KTP.

Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP 2011-2012.

Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.(yn/ant)

tag: #ektp  #jusuf-kalla  #korupsi-ektp  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...