Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 22 Nov 2021 - 18:52:14 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Kembali Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP

tscom_news_photo_1637581934.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun empat orang yang diperiksa antara lain Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi.

Kemudian, Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-5 Maret 2015, Arief Safari; mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, Ep Yulianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

tag: #kpk  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...