JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mengklaim belum menerima keputusan KPU DKI soal aturan cuti kampanye putaran kedua Pilgub Jakarta. Tim sukses (Timses) Ahok-Djarot pun telah mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Timses pasangan nomor urut 2 itu menggugat terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.
Pasalnya, SK KPU Nomor 49 dinilai telah merugikan pasangan petahana. Karena itu, paslon yang didukung Partai penguasa PDIP itu memilih mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai permohonan sengketa. Mereka meminta KPUD DKI membatalkan SK tersebut.
Tim Hukum Pasangan Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan menyebut, KPU DKI telah melebihi kewenangannya dengan mengeluarkan SK Nomor 49 Tahun 2017 menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017.
"KPU DKI tidak boleh mengeluarkan pedoman teknis. Karena itu merupakan kewenangan KPU Pusat," kata Pantas di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, kemarin (17/3/2017).
Politikus PDIP DKI itu menegaskan, Bawaslu DKI harus berani mengambil sikap dengan membatalkan SK. Seharusnya, putaran kedua hanya ada debat terbuka penajaman visi dan misi pasangan calon. Sehingga, petahana tidak tidak perlu mengambil cuti seperti sekarang.
"Kami terima Ahok cuti, karena taat hukum," jelasnya.
Kemudian, saat ditanya status gugatan yang dilayangkan, Pantas menjawab diplomatis. "Saya hanya ingin memberitahu kepada masyarakat, bahwa KPU DKI salah. Itu aja. Ahok tetap cuti," tegas dia.
Sementara itu, Tim hukum pasangan Anies- Sandi, Arifin Jauhari menilai, gugatan Cagub nomor urut 2 terhadap SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017 tentang adanya masa kampanye pada putaran kedua layak dikesampingkan.
Menurut dia, ada perbedaan pernyataan dalam permohonan tim Ahok-Djarot.
Dia menjelaskan, pemohon menyatakan SK 49 bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.
Sebab, dalam uraiannya, justru yang dijelaskan PKPU Nomor 14 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku.
"Alasan tersebut, permohonan pemohon tidak jelas sehingga," beber dia.
Selain itu, Arifin melihat, dalam surat kuasa yang ditunjukan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot hanya diberi kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Namun, gugatan ini kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.
"Jadi. permohonan di Bawaslu DKI menjadi tidak sah dan tidak relevan untuk diperiksa dan diputus," tandas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan pasangan nomorr urut 2 terkait kampanye putaran kedua Pilgub DKI 2017.
Dia mengaku, masih akan mempelajari dulu materi gugatan dan menjalankan sidang mendengarkan saksi ahli.
"Sabar ya. Kami, tidak berani gegabah memberikan komentar dulu," dalih dia.(yn)