Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 21 Mar 2017 - 14:19:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Ngotot Gugat SK Cuti Kampanye, Petahana Diduga akan Kampanye Terselubung‎

15IMG_20170321_141820.jpg
Yupen Hadi (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ada apa pasangan Ahok-Djarot terus menyoal kewajiban cuti kampanye? Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengungkapkan petahana diduga akan berusaha keras memanfaatkan waktu tanpa cuti berkampanye menjelang pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua dengan fasilitas negara.

"Dengan tidak cuti, petahana bisa kampanye setiap saat dengan fasilitas Negara," kata Yupen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).‎

Seperti diketahui pasangan Ahok-Djarot sebagai petahana dalam Pilkada DKI Jakarta menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.SK berisi masa kampanye dan keharusan cuti bagi petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat ke Bawaslu dengan alasan merugikan Ahok-Djarot.

Yupen, menegaskan gugatan itu bertentangan dengan SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017. Dalam SK ini disebutkan masa kampanye putaran kedua berlangsung pada 7 Maret sampai 15 April 2017.Petahana diharuskan cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

"Secara hukum SK KPU DKI Nomor 49 sudah sah. Itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (saksi ahli yang diajukan KPU DKI)," tutur Yupen.

Sebelumnya, Margarito dalam keterangannya di Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu mengatakan secara tegas SK KPU DKI Nomor 49 sah secara hukum. Pasalnya KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.

Jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, kata Margarito, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.

"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan KPU DKI sudah seharusnua membuat aturan cuti kampanye untuk petahana di putaran kedua.

"Kalau KPU DKI tidak membuat keputusan itu, KPU DKI memaknai tidak tepat aktivitas kampanye yang diatur dalam aturan lebih tinggi" kata Titi.‎(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...