JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk menggencarkan tindakan preventif atau lebih sigap melakukan pencegahan guna menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini disampaikan Abduh sapaan akrabnya dalam menyikapi kasus KDRT yang dilakukan Moch Ihsan (22) kepada Ibunya, MS(46) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pencegahan peristiwa KDRT mesti lebih digencarkan, agar tidak banyak pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian,” ujar Abduh, Senin (23/6).
Masih maraknya kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan, menurut politisi PKB tersebut tidak cukup hanya ditangani dengan tindakan represif atau memenjarakan pelaku. Kasus KDRT serupa Ihsan, kata Abduh banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat, namun kasusnya tidak viral seperti kasus Ihsan tersebut.
“Untuk itu saya meminta kepolisian memberikan edukasi guna mencegah KDRT. Ini adalah fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dalam masyarakat,” ujar Abduh.
Bentuk tindakan preventif ini, menurut Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI dapat dilakukan kepolisian melalui langkah konkret seperti menguatkan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), kemudian patroli berbasis intelijen sosial, dan membentuk sistem pelaporan dini yang mudah dilakukan masyarakat.
Selain penguatan internal tersebut, lanjut Abduh, tindakan preventif terhadap KDRT juga mesti dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, lembaga layanan korban, dll.
“Dengan penguatan internal kepolisian dan kolaborasi bersama berbagai pihak, harapannya polisi tidak lagi sekadar menunggu laporan, tetapi dapat aktif mendeteksi potensi KDRT dari laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan pada lingkungan sekitar,” jelasnya.
“Tak boleh ada satu pun warga negara, apalagi ibu kandung sendiri menjadi korban KDRT karena kelengahan sistem. Dengan memperkuat tindakan preventif atau pencegahan, semoga masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia,” tandas Abduh.