Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Mar 2017 - 16:59:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Perludem Tolak Orang Parpol Jadi Komisioner KPU

43Titi_Anggraini.jpg
Titi Anggraeni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menolak orang partai dibolehkan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia meminta Pansus RUU Pemilu membaca kembali proses perubahan dan penyusunan pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara Pemilu adalah 'mandiri'.

"Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik," ujar Titi Angraini saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (22/3/2017).

Ia mencontohkan, dalam Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta Pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.

Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU.

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan. Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar Pansus RUU Pemilu sadar, disisa waktu yang sangat singkat, fokus utama mereka sebaiknya menyelematkan Pemilu 2019. Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah dan segera dituntaskan adalah terkait dengan desaian Pemilu Serentak 2019.

"Pedoman utama dalam menyusun UU adalah konstitusi dan Putusan MK. Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pakem itu," tegasnya.(yn)

tag: #kpu  #pansus-ruu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...