JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala biro humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, akan melakukan pemanggilan kembali Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi di penyidikan. Karena jadwalnya harus dilihat keterkaitan dengan keterangan saksi yang lain. Yang pasti pencegahan sudah kita lakukan sampai 6 bulan ke depan. Ini penting untuk memperlancar dan mempermudah proses penyidikan untuk tersangka AA (Andi Agustinus) yang sedang kita jalankan saat ini," kata Febri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Febri memberikan alasan soal pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
"Pencegahan kita lakukan selama 6 bulan karen Undang-Undang mengatur seperti itu. KPK diberikan kewenangan sesuai dengan pasal 12 ayat 1B. Kewenangan itulah yang kita gunakan untuk mebgefektifkan proses penyidikan ini. Nanti disampaikan lebih lanjut data terkait jadwal pemeriksaan e-KTP," tandasnya.
KPK telah mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Pencekalan berlangsung selama enam bulan. Namun permintaan pencekalan KPK tersebut tidak berarti Setya Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pencekalan ini terkait keterangan dari saksi KTP-el, Andi Narogong.(yn)