Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 19 Apr 2017 - 10:42:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbukti Politik Uang, KPU DKI Akan Diskualifikasi Paslon ‎ ‎

2ketuakpuddkijakarta.jpg
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengancam akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada DKI, termasuk pembagian sembako.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan masing-masing paslon untuk tidak coba-coba bermain politik uang.

"Pokoknya jangan politik uang. Itu haram," kata Sumarno, Jakarta, Rabu (19/4/2017).‎

Sanksi diskualifikasi, kata Sumarno, sesuai dengan Pasal 187 poin A hingga D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi akan diberikan kepada pihak manapun yang terbukti menjalankan praktik politik uang.

Sebelumnya diberitakan, Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Sementara itu Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016 menyebutkan.

1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon. (plt)

tag: #kpu-dki-jakarta  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement