Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI) pada hari Rabu, 19 Apr 2017 - 19:47:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Duh... Ahok kalah

72SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Duh, Ahok kalah, saya kehilangan pekerjaan. Sebab, saya itu, kompor gas 3kg. Kalau Ahok kalah, kompor saya mati. Tak ada yang dikompori.

Apalagi jika besok, sidang Ahok kalah lagi. Habis saya. Kompor mati. Tentu tak benar, karena Ahok masih berkuasa 6 bulan lagi. Namun, begitu dakwaan JPU 5 tahun sesuai Pasal 156 a, dan JPU minta ditahan, Ahok tak pulang lagi. Melainkan pulang ke penjara Cipinang. Karena dakwaan JPU mau-tak-mau 5 tahun, maka Presiden wajib meng -off-kan Ahok dari jabatan Gubernur sesuai Pasal 183 UU Pemda.

Saya usul divonis 7 tahun. Reasonnya KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun Pasal 156a ditambah 1/3 karena mengulangi perbuatannya selama tidak ditahan. Maka 7 tahun. Jadi, Ahok tak pulang lagi ke rumah, melainkan nyantri ke penjara Cipinang. Jika majelis menghukumnya 5 tahun, potong masa tahanan.

Repotnya, hendaknya jangan di penjara Cipinang. Kuatir dianiaya orang di sana. Saya usul di penjara Pamekasan saja.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...