Duh, Ahok kalah, saya kehilangan pekerjaan. Sebab, saya itu, kompor gas 3kg. Kalau Ahok kalah, kompor saya mati. Tak ada yang dikompori.
Apalagi jika besok, sidang Ahok kalah lagi. Habis saya. Kompor mati. Tentu tak benar, karena Ahok masih berkuasa 6 bulan lagi. Namun, begitu dakwaan JPU 5 tahun sesuai Pasal 156 a, dan JPU minta ditahan, Ahok tak pulang lagi. Melainkan pulang ke penjara Cipinang. Karena dakwaan JPU mau-tak-mau 5 tahun, maka Presiden wajib meng -off-kan Ahok dari jabatan Gubernur sesuai Pasal 183 UU Pemda.
Saya usul divonis 7 tahun. Reasonnya KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun Pasal 156a ditambah 1/3 karena mengulangi perbuatannya selama tidak ditahan. Maka 7 tahun. Jadi, Ahok tak pulang lagi ke rumah, melainkan nyantri ke penjara Cipinang. Jika majelis menghukumnya 5 tahun, potong masa tahanan.
Repotnya, hendaknya jangan di penjara Cipinang. Kuatir dianiaya orang di sana. Saya usul di penjara Pamekasan saja.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #