Opini
Oleh Djoko Edhi Si Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI) pada hari Kamis, 20 Apr 2017 - 14:40:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Penuntut Umum Ahok Amatiran!

82SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Surat dakwaan dan tuntutan bertolak belakang. Di dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi kata JPU yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya).

JPU juga curang. Tuduhan dari Penyidik ada dua: melanggar pasal 156 a huruf a, dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian. Tak ada Pasal 156. Oleh JPU, pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan).

Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunny, atau Islam Gafatar versus Islam Agama. Gitu aja sampean repot. Ngaco berat. Kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. Itu otomatis Pak Jaksa. Ayak-ayak wae.

JPU menuntut hukuman percobaan pula. Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi seperti itu sepanjang Indonesia merdeka.

Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan Jaksa yang jadi JPU di kasus Jessica agar publik percaya. Tetap distrust, pak bro. Busuk. Menghina intelektualitas hukum itu.

Pekan depan, Humprey Djemat minta vispraak alias bebas murni. Dan, majelis mengabulkannya. Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok!(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...