Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 20:17:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Andi Malarangeng Bebas

2andimalarangeng.jpg
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Meski demikian, Andi masih dikenakan ketentuan wajib lapor.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Menanggapi bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.

"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," ungkap Febri. (plt/ant)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...