Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 07 Mei 2017 - 08:34:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus BLBI, Pengamat Ini Nilai Berlebihan Jika KPK Periksa Megawati

30megawati-ts.jpg
Megawati Soekarnoutri (Sumber foto : DokTeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, pengamat hukum Alfons Loemau menilai, berlebihan jika KPK memeriksa Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dalam perkara itu.

"Upaya-upaya pemeriksaan kepada Mega itu terlalujauh dan tidak relevan,karena mereka pada tataran mengeluarkankebijakan. Dan untukpenyakit dari kasus ini sebenarnya terjadi pada tataranimplementasi," ujar dia di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

"Namun bila Kasus ini mengarah ke Megasebagai pengambil kebijakan maka itu sangat lah lebay karena tidak akan ketemu bahkansampai kucing keluar tanduk. Kecuali memangada bukti perbankan dan bukti transaksi pengirimanke rekeningMegawatiatau keluarganya," klaim Alfon.

Dijelaskannya, tataran implementasi yang dimaksud adalah lembaga pelaksana yang memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta sejumlah lembaga negara lain yang menyetujui memberikan SKL kepada obligor.

"Syafrudin Temanggung kepala BPPN kan dia yang mengeluarkan surat kepada berbagai pihak antara lain SamsulNursalim,yang kemudian direkomendasikanJaksaAgungdan Kepolisian. Nah menurut sayasaat mengurus dan menyusun surat-surat tersebut ada deal-deal tertentu antara pejabat BPPN dengan obligor di situlah permainannya,” jelas Alfon.

Sebaiknya, saran dia, KPK memeriksa lembaga yang turut menyetujui memberikan SKL kepada 84 bank tersebut.

"Yang mengelola surat tersebut memangBPPN. Namun.waktu naik ke tingkatMenteri itu sudahsurat mendapatkanrekomendasiJaksa agung dan Kepolisian serta lembaga lain-lain, jadi SKLitu tidak ujug -ujug turun sebabada 5 lembaga yangmenyetujui dan menyepakati kebijakan SKL itu keluar," ungkap dia.

"Dan bisa sajalembaga-lembaga yang menyetujui SKL tersebut mempunyaipenelitiantidak dalam, tidak teliti atau memang sengaja memberikan SKLmaka itu ada delik pidana.Dan Jaksa Agung dan Kepolisianbisa minta dipertanggungjawabkan kenapa SKL itubisa keluar," tambah dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.(yn)

tag: #korupsi-blbi  #kpk  #megawati-soekarnoputri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement