Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 15:30:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Sore Ini, Djarot Resmi Plt DKI Jakarta

79djarotdantjahjo.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mulai Selasa (9/5/2017) sore, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan surat penugasan kepada Djarot di Balai Kota.

"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (19/5/2017).

Tjahjo mengatakan, pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok. Sebab, setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Ahok memutuskan mengajukan banding. Sedangkan, masa jabatan AHok sebagai gubernur akan berakhir pada Oktober 2017.

"Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan)," ujar Tjahjo.

Tjahjo sebelumnya mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ahok masih menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepad Ahok dalam perkara penodaan agama dan memerintahkan penahanannya. Ahok kemudian dibawa ke rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. (plt/ant)

tag: #ahok  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement