Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 10 Mei 2017 - 15:35:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Rekam Jejak Lima Hakim yang Penjarakan Ahok

84majelishakimvonisahok.jpg
Majelis Hakim perkara penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Lima Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017) membetot perhatian Indonesia dengan menghukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Seperti apa rekam jejak mereka?

Kelima hakim itu adalah H Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum, Jupriyadi SH Mhum, Abdul Rosyad SH, I Wayan Wirjana SH, dan Didik Wuryanto SH. Majelis hakim di bawah nahkoda Dwiarso selaku hakim ketua tersebut membacakan putusan perkara penodaan agama, yang mengantar Ahok ke ruang tahanan.

Putusan perkara pada Selasa (9/5/2017) tersebut menjadi klimaks dari persidangan yang bergulir sejak 13 Desember 2016.

Berikut rekam jejak kelima hakim yang dihimpun dari berbagai sumber:

1.H Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum

Pada April 2014, Dwiarso memvonis lima tahun mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Selanjutnya pada Februari 2015 menghukum enam tahun penjara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sriratnaningsih dalam perkara kasus koruspsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri.

2.Jupriyadi SH Mhum

Pada April 2010, Jupriyadi memvonis dua tahun, tiga bulan penjara mantan Menteri Kesehatan Sujudi dalam perkara pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Selanjutnya pada Mei 2011 menghukum Walikota Tomoho, Jefferson Soleiman Montesqiue sembilan tahun penjara

3.Abdul Rosyad SH

Abdul Rosyad pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus pada November 2013 ini, dia memvonis seumur hidup Ayung Indra Kosasih yang membakar bapak mertuanya, Yoyo.

4.I Wayan Wirjana SH

Pada 2014 saat bertugas di PN Balikpapan, Wirjana menjatuhkan vonis dua bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap Chairil Anwar, PNS yang terlibat kampanye politik. Selanjutnya pada April 2016, dia menjatuhkan hukuman mati Afif Junaedi, Emeka Samuel, Lubianti Hasim, dan Rosita dalam perkara kepemilikan narkotika seberat 37 kilogram.

5.Didik Wuryanto SH

Pada 2012, Didik menangani perkara penodaan agama di Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, dia memvonis empat tahun penjara kepada Andreas Guntur Wisnu.(plt)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...