Berita
Oleh Muslim Arbi (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) pada hari Kamis, 18 Mei 2017 - 11:09:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung adalah Jaksa Negara! Bukan Jaksa Ahok!

33IMG-20160824-WA0016_1472028604316.jpg
Muslim Arbi (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) (Sumber foto : Istimewa )

Argumen upaya banding seperti yang di lansir ke publik, oleh Jaksa Agung, tidak jelas. Malah memperjelas pembelaan terhadap Ahok. Yang banding itu semestinya kubu Ahok. Kok JPU ikut-ikutan banding? Karena kubu Ahok bisa beralasan putusan Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sehingga ada upaya kubu Ahok untuk mengurangi putusan atau membebaskan klien mereka.

Tapi dalih Jaksa banding itu apa? Memperkuat putusan Hakim? Tidak mungkin, karena pasal dakwaan 156a dengan ancaman penjara 5 tahun dan pasal 156 dengan ancaman penjara 4 tahun malah Jaksa cuma tuntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Artinya, jika selama 2 tahun Ahok tidak lakukan hal yang sama, maka tuntutan JPU ini bermaksud membebaskan Ahok. Di sini upaya banding JPU terhadap putusan Hakim bisa di curigai turut membantu bebaskan Ahok?

Padahal, dalam dakwaan nya Ahok terbukti bersalah. Jaksa Agung HM Prasetyo lakukan tindakan mal praktek jika ikut melakukan banding.

Dan di sini Jaksa Agung terlihat lebih sebagai politisi ketimbang sebagai sebagai seorang Jaksa Agung profesional. Kesan nya Jaksa Agung lebih amankan kepentingan Ketum Nasdem. Padahal Istana sendiri nyatakan tidak intervensi kasus Ahok, seperti yang di sampaikan Menko Maratim, Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa Agung terlihat lebih bela kepentingan Partai Nasdem yang menjagokan Ahok di Pilkada DKI dan teman dekat Presiden Jokowi.

Maka, pantas Jaksa Agung didesak mundur sejumlah kalangan atau mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memecatnya.(*)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...