Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 23 Mei 2017 - 06:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III: LGBT Jangan Berlindung Dibalik HAM

17ICONLGBTII.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menegaskan, hak asasi manusia (HAM) jangan dijadikan tameng untuk kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT).

Sebab, terang dia, HAM di Indonesia sendri menganut sistem yang mempunyai standar moral dan adat ketimuran. Dimana, definisi perkawinan sesuai undang-undang, yakni antara lelaki dan perempuan.

"Saya ingatkan, HAM tidak seharusnya dijadikan tameng bagi kaum LGBT, jangan berlindung di balik HAM," kata Muslim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Oleh karenanya, politisi PAN ini meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak usah mencari kesalahan Polisi perihal penggerebekan prostitusi kaum gay di Jakarta Utara.

Pasalnya, tindakan aparat kepolisian sudah sangat tepat melakukan penggerebekan tersebut, lantaran hal itu melanggar UU No 4 tahun 2008 tentang pornografi.

"Saya tidak setuju LBH dan LSM yang membela kaum gay peserta pesta seks di Jakarta Utara. Masa mereka bilang tindakan aparat adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Polisi menangkap mereka dalam keadaan telanjang. Justru mereka menjadi gay dan ikut pesta gay yang menurunkan derajat mereka sendiri. Dan kalau mereka disebut korban, terus pelakunya siapa?," paparnya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam dugaan tindakan tidak manusiawi kepolisian dalam menangkap 141 pengunjung dan pegawai, Gym Atlantis, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry, pada saat ditangkap dari lokasi itu mereka tak berpakaian lengkap. Hal itu layaknya seperti orang yang tengah berada di tempat pijat. Mereka lantas dibawa ke kantor polisi dengan pakaian lengkap.

Polisi bantah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, bahwa foto-foto saat penangkapan yang tersebar bukan dari kepolisan.

"Penyebaran info penangkapan itu bukan dari pihak kepolisian. Kepolisian akan infokan kepada masyarakat melalui pers rilis kepada wartawan, jadi bukan (dari) polisi," kata Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Kemudian, kata Martinus, penangkapan terhadap 141 orang yang dilakukan polisi berdasarkan kepada Undang Undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di sana diatur tentang peran-peran apa saja yang dilarang di dalam kegiatan pornografi, sehingga penindakan ini berdasarkan hukum dan bukan kewenangan yang tidak terbatas, tapi ini berdasarkan hukum," ujarnya. (icl)

tag: #komisi-iii  #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...