Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 17 Feb 2015 - 14:02:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Protes Australia Justru Percepat Proses Eksekusi Hukuman Mati‎

87Hikmahanto Juwana 2 (mulkan).jpg
Hikmahanto Juwana (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia‎ Hikmahanto Juwana‎ mengatakan, cara protes pemerintah Australia atas pelaksanaan hukuman mati atas dua warganya justru akan mempercepat pelaksanaan hukuman mati mereka‎.

"Yang diinginkan oleh pemerintah Australia adalah dilakukannya penundaan, bahkan dibatalkannya pelaksanaan hukuman mati.‎ Namun, Protes pemerintah Australia sudah sampai tahap melakukan intervensi, bahkan melakukan upaya 'embargo ekonomi' terhadap Indonesia. Belum lagi upaya menekan Indonesia dengan tangan Sekjen PBB," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Hikmahanto menilai, sikap pemerintah Australia telalu berlebihan sehingga dapat memicu kemarahan publik dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Bahkan, tak menutup kemungkinan publik akan semakin mendesak Presiden untuk segera mempercepat pelaksanaan hukuman mati.

"Pemerintah Australia telah salah berhitung. Upayanya telah menjadi kontra produktif. ‎Pemerintah Australia sungguh merendahkan demokrasi di Indonesia karena seolah publik dan politisi tidak bisa bersuara dan tidak cerdas dalam menanggapi manuver Australia. Saat ini Presiden dan jajarannya tidak dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan suara publik dan para politisi," ucap Hikmahanto.

Saat ini, menurut Hikmahanto, pemerintah Australia semakin berada dalam posisi yang semakin dilematis. Apakah akan terus menekan Indonesia atau membiarkan Indonesia menjalankan kedaulatannya dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Pemerintah Australia harus berpikir dua kali apakah hubungan baik yang saling menguntungkan dengan Indonesia akan dikobankan hanya untuk membela agar dua warganya yang melakukan kejahatan serius?‎," ujarnya.

Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati kedua warganya, Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31). Kedua terpidana mati itu termasuk di antara mereka yang dijuluki Bali Nine, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin.(yn)

tag: #Bali Nine  #Australia  #Hukuman Mati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...