Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 03 Jun 2017 - 16:10:08 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Teorisme Diminta Memihak Korban

26ilustrasiuuterorisme.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari meminta agar revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat jumlah kompensasi bagi para korban aksi terorisme.

"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Sofyan yang merupakan mantan anggota Alqaeda ini mengatakan terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.

Untuk itu, pihaknya meminta DPR agar obyektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.

Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengakui bahwa pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.

"Politik DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kami DPR terbelah," kata Bobby. (plt/ant)

tag: #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement