JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendukung penuh pemberantas terorisme melalui Revisi Undang-Undang Anti Terorisme No 15 tahun 2003. Meski demikian, PKS mengingatkan agar tak ada pasal karet dalam undang-undang tersebut.
"PKS ingin terorisme ini diberantas di Indonesia, bahkan harus dibasmi di muka bumi. Teroris musuh bersama, ancaman bagi negara, maka terorisme tidak boleh tumbuh subur di negara manapun. Maka PKS mendukung UU terorisme," kata Jazuli di sela-sela buka bersama di rumah dinas anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6/2017).
Namun ia mengigatkan RUU terorime jangan sampai menyimpan pasal karet.
"Kita khawatir RUU untuk memberantas terorisme justru melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Ini tidak boleh, makanya harus jelas, tidak boleh ada pasal-pasal Karet," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI menegaskan Fraksi PKS menyatakan perang pada terorisme.
"Tapi jagan sampai mengatasnamakan pemberantasan terorisme melahirkan terorisme lain," katanya.
Mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantas terorisme, Jazuli menilai cukup rasional. Pasalnya, pemberantasan terorisme tak bisa dilakukan oleh satu pihak.
"Ada rasionalisasi menurut saya TNI masuk dalam penanganan. Kita tidak merendahkan kemampuan polisi. Polisi ini sudah hebat, tapi mengatasi persoalan tidak bisa ditangani oleh satu pihak, harus ada pihak-pihak lain," tandasnya. (plt)