Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 04 Jun 2017 - 20:44:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Red Notice Rizieq, Polri Akui Tak Bisa Intervensi Interpol ‎

13irjensetyowasisto.jpg
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto tidak bisa memastikan waktu terbit red notice Interpol terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Polri juga mengakui tidak bisa mengintervensi Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.

"Itu tergantung mereka. Dari Interpol Indonesia sudah mengajukan, nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Setyo menjelaskan, penyidik Interpol punya keleluasaan waktu mempelajari permohonan red notice. Apalagi untuk kasus Rizieq, Interpol tidak memiliki batas waktu tertentu hingga akhirnya red notice diterbitkan.

"Tidak ada batasan waktunya," singkat jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapat kabar dari Interpol perihal terbitnya red notice Rizieq.

"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol," katanya.

Argo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini.

"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Interpol sejak pekan lalu.

Red Notice diajukan pascapenetapan tersangka kepada Rizieq oleh penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq diketahui terjerat kasus pornografi setelah tersebarnya percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein.‎ (plt)

tag: #habib-rizieq  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan pegiat lingkungan Jerhemy Nemo. Aksi Jerhemy menjadi perhatian setelah membagikan kegiatan ...
Berita

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang: 15 Tersangka Masih Buron, Anggota DPR RI Desak Penuntasan Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Kabupaten Sampang, Madura, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari. Legislator dari ...