Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Jun 2017 - 13:44:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus BLBI, Kwik Bilang BDNI Masih Berutang Rp 3,7 Triliun

66kwik-kian-gie.jpg
Kwik Kian Gie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie soal penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Selasa (6/6/2017).

Kwik mengaku ditanya penyidik KPK soal utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibebankan pada tambak Dipasena.

"(Ditanya) Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," kata Kwik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ia menyebut ada dua aspek yang ditanyakan penyidik. Yang pertama soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Sementara yang kedua adalah soal korupsi dan pencegahannya.

"Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu, itu cuma sedikit sekali. Tapi yang paling banyak adalah saya diajak diskusi tentang pencegahan," tuturnya.

Sebelumnya, Kwik juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (20/4/2017). Kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian yang berurusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya.

Kemudian pada Selasa (2/5/2017) KPK juga memeriksa Menko Perekonomian yang menggantikan Kwik, Rizal Ramli. Rizal kemudian menyebut bahwa pemilik bank yang dibantu BLBI, untuk melunasi utang malah menyerahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan dengan pinjaman yang dilakukan. Salah satunya mengarah pada tambak Dipasena yang diserahkan BDNI, milik obligor Sjamsul Nursalim.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.(yn)

tag: #korupsi-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...