Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 06 Jun 2017 - 22:44:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Holding Disebut Bisa Kurangi Persaingan BUMN Sejenis

8fsp.jpg
Arief Poyuono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, SE mengatakan holdingisasi BUMN dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis.

Ia juga mengatakan, dengan holdingisasi juga membuat perusahaan swasta tak mUdah melakukan provokasi yang dapat merusak usaha BUMN.

"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, SE dalam diskusi "Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memepkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas" di Sate Senayan, Tebet, Jakarta (6/6/2017).

Arief menegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Pemerintah kata Arief, dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.

"Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.

"Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak Ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN," imbuhnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, menilai Holdingisasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala dari BUMN, karena skala itu penting dikembangkan untuk menghadapi globalisasi.

"Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan Harimau, Harimau kalau melawan Kancil tentu akan menang kan, jadi dengan Holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," cetusnya.

Tak hanya itu Oskar melihat Holdingisasi ini untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk diantaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.

"Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional, dsn berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini," pungkasnya. (icl)

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement