JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyatakan, sejumlah poin yang jadi perdebatan diupayakan selesai hari ini. Namun, satu hal yang pembahasannya paling krusial dan belum ada kesepakatan yakni soal ambang batas presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.
"Yang agak alot terkait angka presidential threshold, tapi kami yakin nanti ada titik temu," kata anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Politikus PPP ini juga mengatakan, isu lain yang telah disepakati di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yakni sebesar 4 persen.
"Begitupun dengan isu lainnya kami harapkan ada kompromi seperti alokasi kursi per Dapil (daerah pemilihan) 3 sampai 10, dan sistem (Pemilu) terbuka," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, pemerintah menginginkan ambang batas presiden di Pemilu 2019 berkisar antara 20-25 persen.(yn)