JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak takut dengan ancaman Pansus Hak Angket yang akan membekukan anggarannya tahun 2018. Hal itu menyusul sikap lembaga antirasuah yang enggan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sikap tegas KPK didasari pada KPK yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan itu didasari pada aturan hukum. Terlebih kasus ini sudah dilimpahkan ke penuntutan. Sehingga semua informasi yang dibutuhkan dari Miryam terkait berubahnya keterangan di kasus e-KTP dan ada atau tidaknya yang menekan Miryam, itu sudah masuk dalam ruang lingkup perkara yang tentunya lebih baik dibuka di sidang," kata Febri, Jumat (23/6/2017).
Ia menegaskan, harus dipisahkan antara proses hukum di Tipikor yang diatur dalam KUHP dan UU KPK dengan proses politik yang tidak pro justicia.
Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, penting dipisahkan karena apabila ada pencampuran kedepan bukan tidak mungkin bukti-bukti yang dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan juga dapat berpotensial ditarik ke ranah politik.
"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi, dan KPK sangat berkepentingan mencegah hal itu terjadi sejak awal. Jadi apa yang kami lakukan termasuk merespon surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku," pungkasnya.(yn)