Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 15 Jul 2017 - 09:24:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Bahaya, Ketahuan Anti Pancasila, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Manapun Sepihak

56Yusril-Ihza-990x556.jpg
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai penerbitan Perppu tentang ormas sudah membahayakan. Soalnya target sasarannya tidak saja membidik HTI dan ormas radikal melainkan ormas lain yang memiliki stigma anti Pancasila. Jadi jika ormas sudah membuat opini negati, bisa saja pemerintah membubarkan ormas tersebut.

"Pemerintah bisa lakukan pembubaran ormas secara sepihak," katanya Sabtu (15/7/2017) di Jakarta.

Dia menerangkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. "Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya," sebut ketua umum Partai Bulan Bintang itu. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu itu adalah pencabutan status badan hukum oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A di Perpu itu sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Itulah yang kata Yusril menjadi esensi perbedaan isi Perpu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan."Dengan Perppu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter," tegas mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu.

Dalam praktiknya nanti, lanjut dia, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan presiden. Selain sanksi administratif seperti di atas, sanksi pidana pun dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sebab itu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4).

Mereka dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kata Yusril, jika ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti itu kata dia, sepanjang sejarah hukum di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi belum pernah ada. "Kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," sebut dia.

Untuk itu, Yusril meminta ormas-ormas Islam dan ormas lainnya termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran perppu yang bersifat otoriter itu, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Begitu pula kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR. Dia berharap mereka akan bersikap kritis terhadap perppu tersebut. "Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika perppu ini disahkan DPR menjadi undang-undang," pungkas Yusril. (aim)

tag: #fpi  #mensesneg  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...