JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah diminta segera untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, eksekusi dalam Perppu tak perlu menunggu persetujuan DPR.
Ungkapan Sugeng itu bertujuan meluruskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang menyebut pemerintah akan melakukan pembubaran ormas jika DPR sudah bersikap soal Perppu tersebut.
"Saya kira Pak Mendagri perlu diluruskan ini. Perppu seketika menurut hukum. Bicara hukum ini ya. Bukan bicara pertimbangan politik. Menurut hukum itu segera berlaku dan harus dieksekusi. Kalau tidak kewibawaan negara jadi dipertanyakan," ujar Sugeng di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, soal siapa yang dieksekusi adalah soal pilihan bertindak tapi niat pembuatan Perppu berarti harus dieksekusi.
Itu artinya pemerintah harus segera mengeksekusi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.
"Soal pemberlakuan kan soal pilihan bertindak tapi nawaitunya, dengan adanya Perppu harus dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawamu negara?," terang Sugeng.