Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 16 Jul 2017 - 09:33:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Perppu Terbit, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

54Sugeng-Teguh-Santoso.jpg
Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah diminta segera untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, eksekusi dalam Perppu tak perlu menunggu persetujuan DPR.

Ungkapan Sugeng itu bertujuan meluruskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang menyebut pemerintah akan melakukan pembubaran ormas jika DPR sudah bersikap soal Perppu tersebut.

"Saya kira Pak Mendagri perlu diluruskan ini. Perppu seketika menurut hukum. Bicara hukum ini ya. Bukan bicara pertimbangan politik. Menurut hukum itu segera berlaku dan harus dieksekusi. Kalau tidak kewibawaan negara jadi dipertanyakan," ujar Sugeng di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurutnya, soal siapa yang dieksekusi adalah soal pilihan bertindak tapi niat pembuatan Perppu berarti harus dieksekusi.
Itu artinya pemerintah harus segera mengeksekusi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.

"Soal pemberlakuan kan soal pilihan bertindak tapi nawaitunya, dengan adanya Perppu harus dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawamu negara?," terang Sugeng.

tag: #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement