JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Setelah melalui pemeriksaan maraton, akhirnya tersangka baru kasus korupsi e-KTP diumumkan juga. KPK pun menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekuraingnya Rp2,3 triliun," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut KPK, Setnov punya peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP. (aim)